Bagaimana Urusan Perpajakan Agen Properti di Indonesia

Jika seseorang sebagai agen properti misalnya dari ray white, lj hooker, era, brighton dll, kira-kira apa saja segi perpajakan yang langsung terkait dengan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut maupun perusahaan propertinya.

Sebuah jawaban singkat, akan terkait pasal 21 untuk Orang Pribadinya, lalu pasal 4 (2),21, 25, 29 dan pajak pertambahan nilai untuk perusahaannya.

Pertanyaan lain, Wajib Pajak Orang Pribadi: jadi apa diperlakukan sebagai pegawai atau bagaimana? apakah bisa dianggap seperti agen asuransi yang diperlakukan sebagai bukan pegawai dan bisa pake norma?

Jawabnya adalah, dari Ketentuan Umum Pasal 1 PER 31/PJ/2009, diantaranya:

Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan

Bagi bukan pegawai, dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma, seperti agen asuransi dan agen property diatas (daftar penggunaan norma penghitungan Wajib Pajak Perseorangan dilihat pada KEP-536/PJ/2000.

Simak juga : Bagaimana Sih Jadi Agen Properti Hasilkan Uang

Kemudian ada pernyataan lagi apakah perusahaan / agensi properti tersebut ini badan hukumnya apa?

Jawabannya, bisa jadi badan hukum Perseroan Terbatas.

Surat edaran direktur jenderal pajak Nomor se – 100/pj/2009 tentang penggunaan norma penghitungan penghasilan neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling.
2. Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi :
a. petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;
b. distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:
1) penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
2) pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling, termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pergawai dari perusahaan terkait.

Jadi jika agen properti tersebu bukan pegawai, apakah boleh dikategorikan semacam bukan pegawai agen asuransi dan multilevel marketing sesuai surat edaran diatas?

Maka jawabannya adalah, UU PPh pasal 14(2)
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Agen properti yang memenuhi persyaratan diatas boleh menggunakan norma penghitungan

courtesy : ortax.org